TUGAS ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PEMALSUAN
DATA (DATA FORGERY)
Disusun
oleh:
(13200112)
Panji Cahya Ary Sukma
(13200113)
Aditya Dwi Prasetyo
(13200103)
Azafa Sabita Kurnia Sarif
(13200137)
Sahrul Hidayat
Program
Studi Teknologi Komputer Kampus Kabupaten Banyumas Fakultas
Teknologi
Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika 2020
Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang
telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga pada akhirnya kelompok kami
dapat menyelesaikan makalah ini demi untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun tema yang diambil dalam
makalah ini adalah tentang kejahatan dunia maya berupa pemalsuan data atau “DATA FORGERY”.
Yang selanjutnya sebagai penulis kami menyadari dalam
penyusunan makalah ini kami memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan
dari berbagai pihak, dan tentunnya berbagai sumber yang sudah memberikan
referensinya. Untuk itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih
kepada semua pihak tersebut hingga pada akhirnya kami dapat menyusun makalah
ini hingga seperti sekarang ini
Yang terakhir sebagai penulis kami menyadari bahwa dalam
penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, kami sebagai penulis menyadari
itu karena memang kami masih sedang dalam taraf belajar, untuk itu kami memohon
maaf. Akhir kata semoga makalah ini menjadi berkah untuk kita semua dan dapat mendatangkan
manfaat bagi kami khususnya dan bagi semua pembaca secara umum.
Banyumas, 19 November 2022
BAB I PENDAHULUAN
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Kejahatan
Dunia Maya (Cybercrime)
2.3. Pengertian Hukum Dunia
Maya (Cyberlaw)
2.4. Cyberlaw yang Berlaku di
Indonesia
BAB III PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Pemalsuan Data (Data Forgery)
3.2. Motif yang Mendorong Terjadinya Pemalsuan
Data (Data Forgery)
3.3. Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan Data
Forgery
3.4. Cara untuk Menanggulangi Kejahatan Cyber
Data Forgery:
BAB
IV PENUTUP
Kemajuan
teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses
internet semakin mudah dan cepat, hal ini tentunya sangat memudahkan kehidupan
kita sehari-hari. Dan dalam sistem penyimpanan data sendiri baik untuk pribadi
ataupun dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan
komputer sebagai penyimpanan yang utama, namun ditengah kemudahan yang terjadi
karena perkembangan teknologi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum ataupun
kelompok tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi, bahkan seperti yang kita
ketahui kasus cybercrime belakangan
ini kian marak dan beragam motifnya.
Seperti
yang sudah dijelaskan diatas suatu perkembangan teknologi selain memberikan
dampak baik bagi kehidupan sehari-hari juga mendatangkan sisi buruk
disampingnya. Adapun salah satu kejahatan di dunia maya adalah Data Forgery atau yang mungkin yang jika
kita terjemahkan adalah pemalsuan data. Pemalsuan data sendiri kerap dilakukan
untuk melakukan berbagai modus penipuan yang ada di dunia maya dan untuk
melakukan pencemaran nama baik seseorang ataupun instansi.
Lalu
kenapa kasus cybercrime bisa terjadi
dan bagaimana solusi penanggulangan yang dapat kita lakukan?. Berangkat dari
pertanyaan tersebut yang mendorong kami sebagai penulis sekaligus pengguna
dunia maya, terinspirasi dalam membuat makalah ini yang dengan tujuan
mengedukasi diri kami dan semua pebaca. Dengan harapan setelah membaca makalah
ini kita semua bisa menjadi pengguna dunia maya yang cerdas dan tidak menjadi
pelaku cybercrime.
Berdasarkan
permasalahan-permasalahan yang timbul diatas maka dapat kami rumuskan masalah
yang ada adalah sebagai berikut :
- Apa
itu data forgery?
- Apa
yang menjadi motif dan penyebab terjadinya kejahatan data forgery?
- Bagaimana
cara menanggulangi kejahatan data forgery?
Adapun
maksud dan tujuan kami sebagai penulis dalam menulis makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas yang diberikan, selain itu juga menjadi media belajar bagi diri
kami sendiri mengenai kejahatan cyber
data forgery. Dan juga nantinya makalah ini diharapkan dapat bermanfaat
bagi siapapun yang membacanya, sehingga kita semua bisa menjadi pengguna dunia
maya yang cerdas dan terhindar dari kejahatan cyber yang ada.
2.1. Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)
Dikutip
dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cybercrime adalah kejahatan yang
ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Bisa dimaknai sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis
pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.
Dilansir
dari Encyclopaedia Britannica, cybercrime
adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti
penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta
pelanggaran privasi. Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal
konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah
tindakan buruk tersebut.
- Unauthorized
Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem yang
dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
- Illegal
Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu
berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri
pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu
informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan
pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
- Data
Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
- Cyber
Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (computer network system)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang
dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang
computerized.
- Cyber
Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau
penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan
komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan
dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu
program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer
tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan
sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal
tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban
untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang
telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini
sering disebut sebagai cyber-terrorism.
- Offense
against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang
dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada
web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
- Infringements
of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal
yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka
dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu
kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
- Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak
sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian,
tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang
memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga
dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
- Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan
transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.3. Pengertian Hukum Dunia Maya (Cyberlaw)
Cyberlaw
adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya
diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw
merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang
berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan
memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri
merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace
Law. Cyberlaw akan memainkan
peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan
yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu
sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual
world).
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya
dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam
proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik
dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
2.4. Cyberlaw yang Berlaku di Indonesia
Cybercrime
di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011
sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”)
khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih
lanjut, aturan tentang hacking diatur
dalam pasal 30 ayat (1), (2) dan (3)
mengatakan bahwa:
- Dengan
sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau
sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
- Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun
untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau
sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol
sistem pengaman.
Sedangkan
undang- undang yang mengatur tentang Data
Forgery terdapat dalam Pasal 35 UU ITE tahun 2008 yang mana isinya adalah
sebagai berikut:
Pasal
35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).
3.1. Pengertian Pemalsuan Data (Data
Forgery)
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data
adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang
dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak
pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Sehingga
dapat disimpulkan Data forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen-dokumen e-commerce dengan
membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan
pelaku.
3.2. Motif yang Mendorong Terjadinya
Pemalsuan Data (Data Forgery)
Adapun
beberapa motif yang mendorong terjadinya kasus cybercrime berupa pemalsuan data
(data forgery) adalah sebagai berikut
ini :
- Kepentingan Politik
Motif
ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi
tentang lawan politiknya atau bahkan bisa juga digunakan untuk memalsukan data
lawan politik guna mencemarkan nama baik.
- Desakan Ekonomi
Karna
faktor desakan kebutuhan ekonomi orang bisa melakukan apa saja, termasuk
kejahatan pemalsuan data apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer
saja. Sebagai contohnya adalah memalsukan dokumen untuk melakukan peminjaman
online.
- Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial
Budaya, diantaranya:
·
Kemajuan
Teknologi Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong
rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan
eksperimen.
·
Sumber
Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang
tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
·
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang
hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.3.
Penyebab Seseorang Melakukan
Kejahatan Data Forgery
Adapun
berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan pemalsuan data
meliputi:
- Lemahnya
keimanan yang dimiliki seseorang terhadap Tuhan-Nya
- Faktor
ekonomi yang rendah sehingga mendorong seseorang melakukan tindak
kejahatan
- Keinginan
untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah dan cepat
- Kurang
hati-hatinya seseorang dalam menjaga data pribadi yang dimiliki
- Rendahnya
pengetahuan orang-orang tentang bahaya kejahatan cyber.
3.4. Cara untuk Menanggulangi Kejahatan
Cyber Data Forgery:
Ada
beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan guna menanggulangi resiko
terjadinya kejahatan cyber data forgery
yaitu :
- Dengan menambah
pengetahuan tentang dunia maya dan apa saja bahaya yang mungkin bisa
terjadi disana.
Jika kita akan berselancar di dunia maya hendaknya kita setidaknya harus
lebih paham terlebih dahulu tentang bahaya dan resiko apa saja yang terdapat
disana. Sehingga nantinya kita bisa menjaga batasan-batasan apa saja yang perlu
dilakukan guna meninimalisir resiko menjadi korban kejahatan di dunia maya dan
resiko melanggar hukum yang berlaku disana.
- Menjaga
kerahasaian akun yang dimiliki
Hal ini juga perlu kita lakukan agar kita dapat terhindar dari kejahatan
pemalsuan data. Sebab jika kita tidak menjaga data pribadi yang kita miliki di
dunia maya besar kemungkinan akan ada oknum yang dengan memanfaatkan situs/web
palsu guna memperoleh data pribadi kita untuk nantinya dimanfaatkan demi
keuntungan pribadi.
Selain itu jika kita menerima berbagai informasi terkait akun kita harus
mengecek kebenarannya dan sumbernya terlebih dahulu jangan langsung percaya
informasi tersebut, karena ada resiko informasi tersebut bersifat palsu.
- Tidak mudah
percaya kepada seseorang yang kita temui di dunia maya
Karena sifatnya yang virtual dan adanya kebebasan
bagi seseorang dalam menampilkan data dirinnya, tidaklah mungkin bagi seseorang
menampilkan data yang sifatnya palsu. Hal inilah yang memungkinkan seseorang
melakukan berbagai modus penipuan di dunia maya, Untuk itu kita jangan mudah
percaya dan langsung menuruti keinginan orang tersebut.
- Kontrol dari
Pemerintah
Peran pemerintah dalam menanggulangi kasus kejahatan ini cukup besar. Hal
ini bisa kita lihat dengan adanya lembaga
khusus yang menangani terkait berbagai kejahatan cyber yaitu polisi cyber.
Peran lembaga ini cukup penting guna mengontrol berbagai macam hal yang ada di
dunia maya dan menindak para pelaku kajahatan cyber yang ada agar dapat
dikurangi atau bahkan dihilangkan, sehingga masyarakat dapat berselancar dengan
aman dan tanpa adanya rasa takut.
Dari
semua pemaparan yang ada diatas pada akhirnya dapat kami simpulkan bahwa
ditengah kebermanfaatan yang timbul dari perkembangan teknologi disana juga ada
beberapa oknum yang memanfaatkan celah yang ada demi keuntungan pribadi dengan
merugikan orang lain. Hal itu tentunya melanggar hukum yang berlaku dan kerap
kita sebut dengan cybercrime atau
kejahatan dunia maya, salah satunya dan sudah kita bahas adalah terkait
pemalsuan data (data forgery).
Kasus
kejahatan data forgery sendiri termasuk kejahatan cyber yang berbahaya hal ini
bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan bisa cukup besar dan berskala
nasional. Hal itu bisa kita lihat dari target kejahatan data forgey ini lebih
ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen
penting baik data pribadi, instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Oleh
karena itu ada resiko terancamnnya keamanan negara jika data/dokumen penting
yang sifatnya rahasia bocor.
Berdasarkan
permasalahan yang kami angkat tersebut kami sebagai penulis memberikan saran
kepada diri kami sendiri, pembaca dan juga pemerintah sebagai berikut :
- Berhati-hati saat berselancar di dunia maya
baik dalam memberikan data pribadi ataupun dalam menggunakan akun
- Tidak mudah tergiur dan tertarik dengan
berbagai keuntungan yang ditawarkan di dunia maya
- Melakukan kontrol secara berkala terkait akun
yang kita miliki agar tidak disalahgunakan orang lain
- Pemerintah harus lebih giat lagi dalam
mengontrol berbagai hal yang ada di dunia maya dan menindak tegas para
pelaku pelanggar hukum yang berlaku.
Kompas.com (2022). Cyber Crime:
Definisi, Jenis, dan Contohnya diakses pada 19 November 2022 melalui https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/25/100000169/cyber-crime--definisi-jenis-dan-contohnya?page=all#:~:text=Cyber%20crime%20disebut%20juga%20computer,pencurian%20identitas%2C%20serta%20pelanggaran%20privasi.
Iqbalbhaktinugraha.home.blog (2020). DATA FORGERY diakses pada 19 November 2022, melalui https://iqbalbhaktinugraha.home.blog/2020/06/17/data-forgery/
Thismineok.wordpress.com (2020). MAKALAH DATA FORGERY
EPTIK PERTEMUAN 11 UBSI diakses Pada 19 November 2022, melalui https://thismineok.wordpress.com/2020/06/16/data-forgery/
Legalku.com (2020). Jenis-jenis Cybercime dan
Perlindungan Hukumnya diakses Pada 19 November 2022, melalui https://www.legalku.com/en/jenis-jenis-cyber-crime-dan-perlindungan-hukumnya/#!
Comments
Post a Comment