TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

PEMALSUAN DATA (DATA FORGERY)

 


 

 

 

 

Disusun oleh:

(13200112) Panji Cahya Ary Sukma

(13200113) Aditya Dwi Prasetyo

(13200103) Azafa Sabita Kurnia Sarif

(13200137) Sahrul Hidayat

 

 


 

 

 

Program Studi Teknologi Komputer Kampus Kabupaten Banyumas Fakultas

Teknologi Informasi

Universitas Bina Sarana Informatika 2020

 


KATA PENGANTAR

Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya. Sehingga pada akhirnya kelompok kami dapat menyelesaikan makalah ini demi untuk memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi. Adapun tema yang diambil dalam makalah ini adalah tentang kejahatan dunia maya berupa pemalsuan data atau “DATA FORGERY”.

Yang selanjutnya sebagai penulis kami menyadari dalam penyusunan makalah ini kami memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, dan tentunnya berbagai sumber yang sudah memberikan referensinya. Untuk itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak tersebut hingga pada akhirnya kami dapat menyusun makalah ini hingga seperti sekarang ini

Yang terakhir sebagai penulis kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, kami sebagai penulis menyadari itu karena memang kami masih sedang dalam taraf belajar, untuk itu kami memohon maaf. Akhir kata semoga makalah ini menjadi berkah untuk kita semua dan dapat mendatangkan manfaat bagi kami khususnya dan bagi semua pembaca secara umum.

 

 

Banyumas, 19 November 2022


Daftar Isi

KATA PENGANTAR. i

Daftar Isi ii

BAB I PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Rumusan Masalah. 1

1.3.     Maksud dan Tujuan. 2

BAB II LANDASAN TEORI 3

2.1.     Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime) 3

2.2.     Jenis-jenis Cybercrime. 3

2.3.     Pengertian Hukum Dunia Maya (Cyberlaw) 5

2.4.     Cyberlaw yang Berlaku  di Indonesia. 5

BAB III PEMBAHASAN.. 7

3.1.     Pengertian Pemalsuan Data (Data Forgery) 7

3.2.     Motif yang Mendorong Terjadinya Pemalsuan Data (Data Forgery) 7

3.3.     Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan Data Forgery. 8

3.4.     Cara untuk Menanggulangi Kejahatan Cyber Data Forgery: 8

BAB IV PENUTUP. 10

4.1.     Kesimpulan. 10

4.2.     Saran. 10

Daftar Pustaka: 11


BAB I

PENDAHULUAN

1.1.    Latar Belakang

Kemajuan teknologi serta informasi sekarang ini, membuat setiap orang dapat mengakses internet semakin mudah dan cepat, hal ini tentunya sangat memudahkan kehidupan kita sehari-hari. Dan dalam sistem penyimpanan data sendiri baik untuk pribadi ataupun dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, namun ditengah kemudahan yang terjadi karena perkembangan teknologi tersebut justru dimanfaatkan oleh oknum ataupun kelompok tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi, bahkan seperti yang kita ketahui kasus cybercrime belakangan ini kian marak dan beragam motifnya.

Seperti yang sudah dijelaskan diatas suatu perkembangan teknologi selain memberikan dampak baik bagi kehidupan sehari-hari juga mendatangkan sisi buruk disampingnya. Adapun salah satu kejahatan di dunia maya adalah Data Forgery atau yang mungkin yang jika kita terjemahkan adalah pemalsuan data. Pemalsuan data sendiri kerap dilakukan untuk melakukan berbagai modus penipuan yang ada di dunia maya dan untuk melakukan pencemaran nama baik seseorang ataupun instansi.

Lalu kenapa kasus cybercrime bisa terjadi dan bagaimana solusi penanggulangan yang dapat kita lakukan?. Berangkat dari pertanyaan tersebut yang mendorong kami sebagai penulis sekaligus pengguna dunia maya, terinspirasi dalam membuat makalah ini yang dengan tujuan mengedukasi diri kami dan semua pebaca. Dengan harapan setelah membaca makalah ini kita semua bisa menjadi pengguna dunia maya yang cerdas dan tidak menjadi pelaku cybercrime.

1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan permasalahan-permasalahan yang timbul diatas maka dapat kami rumuskan masalah yang ada adalah sebagai berikut :

  1. Apa itu data forgery?
  2. Apa yang menjadi motif dan penyebab terjadinya kejahatan data forgery?
  3. Bagaimana cara menanggulangi kejahatan data forgery?

 

 

1.3.    Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan kami sebagai penulis dalam menulis makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan, selain itu juga menjadi media belajar bagi diri kami sendiri mengenai kejahatan cyber data forgery. Dan juga nantinya makalah ini diharapkan dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya, sehingga kita semua bisa menjadi pengguna dunia maya yang cerdas dan terhindar dari kejahatan cyber yang ada.

 


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1.    Pengertian Kejahatan Dunia Maya (Cybercrime)

Dikutip dari buku Pengantar Teknologi Informasi (2020) karya Dasril Aldo dkk, cybercrime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena pemanfaatan teknologi internet. Bisa dimaknai sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer serta telekomunikasi.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, cybercrime adalah penggunaan komputer sebagai alat untuk meraih tujuan ilegal, seperti penipuan, perdagangan konten pornografi anak, pencurian identitas, serta pelanggaran privasi. Perbedaan utama kejahatan siber dengan tindakan kriminal konvensional adalah kehadiran peran teknologi yang seolah-olah mempermudah tindakan buruk tersebut.

2.2.    Jenis-jenis Cybercrime

  1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

  1. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

  1. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

  1. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

  1. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic  bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

  1. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

  1. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  1. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negatif, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

  1. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.

2.3.    Pengertian Hukum Dunia Maya (Cyberlaw)

Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan, karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya (virtual world). 

Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyberlaw akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

2.4.    Cyberlaw yang Berlaku  di Indonesia

Cybercrime di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Transaksi Elektronik Nomor 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah menjadiUndang- Undang Nomor 19 Tahun 2016, ( “UU ITE”) khususnya pada pasal 27 sampai 30 mengenai perbuatan yang dilarang. Lebih lanjut,  aturan tentang hacking diatur dalam  pasal 30 ayat (1), (2) dan (3) mengatakan bahwa:

  1. Dengan sengaja tanpa hak dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses dan/ atau sistem elektronik orang lain dengan cara apapun
  2. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum  mengakses komputer dan/ atau sistem orang lain dengan cara apapun untuk tujuan memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
  3. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/ atau sistem elektronik dengan tujuan melanggar menerobos, melampaui, menjebol sistem pengaman.

Sedangkan undang- undang yang mengatur tentang Data Forgery terdapat dalam Pasal 35 UU ITE tahun 2008 yang mana isinya adalah sebagai berikut:

Pasal 35 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik (Phising = penipuan situs).


BAB III

PEMBAHASAN

3.1.    Pengertian Pemalsuan Data (Data Forgery)

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tidak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

Sehingga dapat disimpulkan Data forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

3.2.    Motif yang Mendorong Terjadinya Pemalsuan Data (Data Forgery)

Adapun beberapa motif yang mendorong terjadinya kasus cybercrime berupa pemalsuan data (data forgery) adalah sebagai berikut ini :

  1. Kepentingan Politik

Motif ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya atau bahkan bisa juga digunakan untuk memalsukan data lawan politik guna mencemarkan nama baik.

  1. Desakan Ekonomi

Karna faktor desakan kebutuhan ekonomi orang bisa melakukan apa saja, termasuk kejahatan pemalsuan data apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja. Sebagai contohnya adalah memalsukan dokumen untuk melakukan peminjaman online.

  1. Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya, diantaranya:

·         Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

·         Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

·         Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

3.3.    Penyebab Seseorang Melakukan Kejahatan Data Forgery

Adapun berbagai faktor yang menyebabkan seseorang melakukan kejahatan pemalsuan data meliputi:

  1. Lemahnya keimanan yang dimiliki seseorang terhadap Tuhan-Nya
  2. Faktor ekonomi yang rendah sehingga mendorong seseorang melakukan tindak kejahatan
  3. Keinginan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara yang mudah dan cepat
  4. Kurang hati-hatinya seseorang dalam menjaga data pribadi yang dimiliki
  5. Rendahnya pengetahuan orang-orang tentang bahaya kejahatan cyber.

3.4.    Cara untuk Menanggulangi Kejahatan Cyber Data Forgery:

Ada beberapa hal yang mungkin bisa kita lakukan guna menanggulangi resiko terjadinya kejahatan cyber data forgery yaitu :

  1. Dengan menambah pengetahuan tentang dunia maya dan apa saja bahaya yang mungkin bisa terjadi disana.

Jika kita akan berselancar di dunia maya hendaknya kita setidaknya harus lebih paham terlebih dahulu tentang bahaya dan resiko apa saja yang terdapat disana. Sehingga nantinya kita bisa menjaga batasan-batasan apa saja yang perlu dilakukan guna meninimalisir resiko menjadi korban kejahatan di dunia maya dan resiko melanggar hukum yang berlaku disana.

  1. Menjaga kerahasaian akun yang dimiliki

Hal ini juga perlu kita lakukan agar kita dapat terhindar dari kejahatan pemalsuan data. Sebab jika kita tidak menjaga data pribadi yang kita miliki di dunia maya besar kemungkinan akan ada oknum yang dengan memanfaatkan situs/web palsu guna memperoleh data pribadi kita untuk nantinya dimanfaatkan demi keuntungan pribadi.

Selain itu jika kita menerima berbagai informasi terkait akun kita harus mengecek kebenarannya dan sumbernya terlebih dahulu jangan langsung percaya informasi tersebut, karena ada resiko informasi tersebut bersifat palsu.

  1. Tidak mudah percaya kepada seseorang yang kita temui di dunia maya

 Karena sifatnya yang virtual dan adanya kebebasan bagi seseorang dalam menampilkan data dirinnya, tidaklah mungkin bagi seseorang menampilkan data yang sifatnya palsu. Hal inilah yang memungkinkan seseorang melakukan berbagai modus penipuan di dunia maya, Untuk itu kita jangan mudah percaya dan langsung menuruti keinginan orang tersebut.

  1. Kontrol dari Pemerintah

Peran pemerintah dalam menanggulangi kasus kejahatan ini cukup besar. Hal ini bisa kita lihat dengan adanya lembaga khusus yang menangani terkait berbagai kejahatan cyber yaitu polisi cyber. Peran lembaga ini cukup penting guna mengontrol berbagai macam hal yang ada di dunia maya dan menindak para pelaku kajahatan cyber yang ada agar dapat dikurangi atau bahkan dihilangkan, sehingga masyarakat dapat berselancar dengan aman dan tanpa adanya rasa takut.


BAB IV

PENUTUP

4.1.    Kesimpulan

Dari semua pemaparan yang ada diatas pada akhirnya dapat kami simpulkan bahwa ditengah kebermanfaatan yang timbul dari perkembangan teknologi disana juga ada beberapa oknum yang memanfaatkan celah yang ada demi keuntungan pribadi dengan merugikan orang lain. Hal itu tentunya melanggar hukum yang berlaku dan kerap kita sebut dengan cybercrime atau kejahatan dunia maya, salah satunya dan sudah kita bahas adalah terkait pemalsuan data (data forgery).

Kasus kejahatan data forgery sendiri termasuk kejahatan cyber yang berbahaya hal ini bisa dilihat dari dampak yang ditimbulkan bisa cukup besar dan berskala nasional. Hal itu bisa kita lihat dari target kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik data pribadi, instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta. Oleh karena itu ada resiko terancamnnya keamanan negara jika data/dokumen penting yang sifatnya rahasia bocor.

4.2.    Saran

Berdasarkan permasalahan yang kami angkat tersebut kami sebagai penulis memberikan saran kepada diri kami sendiri, pembaca dan juga pemerintah sebagai berikut :

  1. Berhati-hati saat berselancar di dunia maya baik dalam memberikan data pribadi ataupun dalam menggunakan akun
  2. Tidak mudah tergiur dan tertarik dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan di dunia maya
  3. Melakukan kontrol secara berkala terkait akun yang kita miliki agar tidak disalahgunakan orang lain
  4. Pemerintah harus lebih giat lagi dalam mengontrol berbagai hal yang ada di dunia maya dan menindak tegas para pelaku pelanggar hukum yang berlaku.

Daftar Pustaka:

Kompas.com (2022). Cyber Crime: Definisi, Jenis, dan Contohnya diakses pada 19 November 2022 melalui https://www.kompas.com/skola/read/2022/04/25/100000169/cyber-crime--definisi-jenis-dan-contohnya?page=all#:~:text=Cyber%20crime%20disebut%20juga%20computer,pencurian%20identitas%2C%20serta%20pelanggaran%20privasi.

Iqbalbhaktinugraha.home.blog (2020). DATA FORGERY  diakses pada 19 November 2022, melalui https://iqbalbhaktinugraha.home.blog/2020/06/17/data-forgery/

Thismineok.wordpress.com (2020). MAKALAH DATA FORGERY EPTIK PERTEMUAN 11 UBSI diakses Pada 19 November 2022, melalui https://thismineok.wordpress.com/2020/06/16/data-forgery/

Legalku.com (2020). Jenis-jenis Cybercime dan Perlindungan Hukumnya diakses Pada 19 November 2022, melalui https://www.legalku.com/en/jenis-jenis-cyber-crime-dan-perlindungan-hukumnya/#!

Comments

Popular posts from this blog

Topologi Jaringan Komputer